1. Latar Belakang Masalah Pemerintah, baik pusat dan pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam mengurus dan mengelola sumber daya alam. Setiap kegiatan pertambangan, menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Lingkungan hidup, bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah tapi juga …
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara eksistensi pertambangan rakyat dari aspek perizinan, pengawasan, pembinaan, hingga pengelolaan lingkungan hidup semakin menyulitkan masyarakat kecil. Tujuan penelitian ingin mengetahui sejauh mana keberpihakan negara
Pertambangan dan Energi dan pengawasan oleh lembaga legislatif ini bersifat politis. Kata kunci: Pengawasan, pemerintah daerah, DPRD . PENDAHULUAN . A. Latar Belakang Masalah Dalam era otonomi daerah saat ini, pemerintah daerah memiliki hak dan wewenang dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
Kemudian, pada 1899, Belanda pun menerbitkan Indische Mijnwet Stb. 1899 No.214 yang mengatur secara khusus masalah perizinan publik di bidang pertambangan. Termasuk halnya penggolongan bahan galian dan perizinan yang bersifat konsesi. ... Di awal kemerdekaan, pengawasan atas usaha pertambangan masih dikuasai oleh …
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020) mengandung problem substansi. Permasalahannya adalah pertama, mengenai penyelesaian hak atas tanah untuk kegiatan ... hingga substansi atas perizinan dan pengawasan lingkungan hidup. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan dalam …
Masalah lingkungan sangat menentukan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, namun sebaliknya manusia juga dapat menentukan keadaan ... Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Semangat otonomi daerah
Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara substansial sejumlah aspek tata kelola pertambangan, khususnya kewenangan dalam perizinan pertambangan yang sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat – mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan. Pengaturan mengenai perizinan pertambangan juga beririsan dengan kebijakan lain, …
daerah, pertambangan sumber daya mineral dan batubara, perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, kehutanan, lingkungan hidup, dan tata ruang, sehingga akan dapat dijelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, serta juga hak dan kewajiban dalam menjalankan wewenang …
memecahkan masalah dan pengambilan keputusan mengenai kewilayahan. 23. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan. 24. Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut …
Khusus IPR, lanjut Redi, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. "Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan. Itu penyebabnya," kata Redi, Senin (25/07/2022). Menurut …
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ttg PD, secara merta merta, banyak menimbulkan banyak pertanyaan dari daerah terutama Kabupaten/Kota, yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan dan mineral sejak tanggal 2 Oktober 2014 dipindahkan kewenangannya …
Penambangan harus dilakukan dalam dimensi pertambangan yang baik berdasarkan prosedur dan prasyarat yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang pertambangan itu sendiri. Peraturan perundang-undangan inilah yang disebut dengan hukum (Helawati, 2014, p. 1).
data secara langsung yang isinya mengenai masalah penelitian, yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah, jurnal dan situs internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) partisipasi masyarkat dalam tahapan perizinan pertambangan batuan di kabupaten sidenreng ... pengawasan pertambangan pasir di Kabupaten Sidenreng …
DAMPAK AKTIFITAS PERTAMBANGAN Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batu bara, panas bumi, migas). Dampak dari pertambangan dibagi menjadi dua yaitu, dampak positif dan dampak negatif. 1) …
pengawasan usaha pertambangan pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 mil sampai dengan 12 mil; c. Pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatanya berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 mil sampai dengan …
Akan tetapi banyak masalah yang timbul dengan munculnya mata pencaharian baru yang lebih menguntungkan yaitu menambang pasir puya atau pasir zirkon, salah satu masalah yang muncul adalah maraknya penambangan pasir puya illegal oleh masyarakat lokal. Pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat tidak sesuai dengan yang
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 2.350 izin pertambangan tengah dievaluasi pemerintah. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban dengan alasan yang tidak bisa diterima, maka izin usahanya akan dicabut. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan, …
dalam bentuk pengawasan dan pengendalian suatu kegiatan atau tindakan. Bentuk konkret koridor pengawasan dalam konteks pe-negakan hukum administrasi pertambangan melalui rambu-rambu yang secara limitatif telah diatur dalam ketentuan Pasal 39, 8 Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Dari Masalah ke Solusi, Peran Vital Sektor Keuangan dalam Menghadapi Tantangan Global ... ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 khususnya pasal 141 ayat 2 bahwa inspektur tambang tambang melakukan pengawasan teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, keselamatan …
hak cipta © 2022.Aava Seluruh hak cipta.peta situs